EVALUASI KEPATUHAN LINGKUNGAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN BERKELANJUTAN UNTUK BANGUNAN PABRIK SIGARET : STUDI KELAYAKAN BERBASIS REGULASI KKPR
Abstract
Studi ini menganalisis kepatuhan fasilitas lingkungan Bangunan Pabrik Sigaret terhadap regulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan mengevaluasi kelayakan sanitasi dan sistem pengendalian lingkungan. Berdasarkan SNI 03-1979:1990, kebutuhan fasilitas dihitung untuk kapasitas 100 orang, mencakup air bersih, septic tank, toilet, talang hujan, dan sumur resapan. Hasil analisis menunjukkan ketidaksesuaian pada tiga aspek: (1) kapasitas tandon air existing (kurang dari 10.000 liter) tidak memenuhi kebutuhan minimum pekerja, (2) septic tank (kapasitas di bawah 7.500 liter) tidak sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan, dan (3) sumur resapan (kapasitas kurang dari 96 m³) tidak mampu menampung limpasan air hujan.
Di sisi lain, fasilitas toilet (10 unit) dan talang hujan (20 unit) telah memenuhi standar SNI, melebihi kebutuhan minimal masing-masing 4 dan 16 unit. Rekomendasi utama penelitian mencakup penambahan kapasitas tandon air menjadi 10.000 liter, peningkatan volume septic tank menjadi 7.500 liter, serta pembangunan sumur resapan berkapasitas 96 m³ untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria lingkungan. Studi ini juga menekankan pentingnya integrasi perhitungan beban operasional dan kapasitas okupansi dalam perencanaan infrastruktur, serta pemantauan berkala terhadap kinerja sistem drainase dan sanitasi.
Temuan ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap KKPR tidak hanya menjamin legalitas pembangunan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan melalui pencegahan risiko pencemaran air dan tanah. Implikasi penelitian memberikan panduan teknis bagi industri sejenis dalam merancang fasilitas yang selaras dengan regulasi tata ruang dan standar nasional, sekaligus memperkuat prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
Downloads
References
Ardani, M. N. (2021). Pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha guna mencegah tanah menjadi terlantar. Gema Keadilan, 8(1), 63-79.
Asmara, R., & Purbokusumo, Y. (2022). Pilihan Instrumen Kebijakan Penataan Ruang Untuk Manajemen Sumber Daya Tanah Pertanian (Sawah) Di Kabupaten Sleman. Widya Bhumi, 2(2), 88–103.
Diana, F., Idami, Z. & Alqarni, W. (2023). Implementasi kebijakan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP USK, 09(01), 1-19.
Djakaria, D. V. S., & Husein, R. (2017). Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Journal of Governance and Public Policy, 4(2), 253-293.
Hastri, E.D., Rachman, A.M.I., Shafarinda, R. (2022). Sanksi hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang daerah permukiman melalui perizinan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 64-80.
Indra, S.R. & Indra, F.R.N. (2022). Pengelolaan dan pemanfaatan izin lokasi dalam perolehan tanah yang diperlukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 2581-2587.
Lemmen, C., Van Oosterom, P., & Bennett, R. (2015). The land administration domain model. Land Use Policy, 49, 535-545.
Mayasari, I. (2019). Evaluasi kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca penerapan online single submission. Jurnal Rechtsvinding, 8(3), 403-420.
Nugraha, P., Mulyanto, B. & Munibah, K. (2021). Peran administrasi pertanahan dalam pengendalian pemanfaatan kawasan pertanian lahan basah Kabupaten Bogor. Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, 5(1), 28- 43.
Nurlinda, I. (2018). Perolehan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan: permasalahan dan pengaturannya. Jurnal Veritas et Justitia, 4(2), 252-273.









