Wakaf Tunai Perspektif Fiqh Syafi’iyah

  • Zainul Hakim Universitas Islam Darul Ulum Lamongan
Keywords: Wakaf, Wakaf Tunai, Fiqh Syafi'iyah

Abstract

Meningkatnya kebutuhan ekonomi beberapa dekade terakhir memaksa masyarakat  untuk melakukan berbagai inovasi dalam memenuhi kebutuhan mereka. Islam sebagai agama yang membawa rahmat memahami hal ini, Islam memberikan banyak aturan untuk berbagi, diantaranya adalah dengan wakaf. Wakaf di Indonesia cenderung stagnan, karena masyarakat meyakini bahwa benda wakaf hanya berkisar pada benda tidak bergerak dan tidak bisa habis. Wakaf Tunai adalah salah satu jawaban untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut. Wakaf Tunai mengalami banyak perdebatan, beberapa ulama’ melarangnya dan beberapa lagi memperbolehkannya, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Pada tulisan ini penulis mengangkat wakaf tunai perspektif para ulama’ syafi’iyah, dimana di Indonesia Fiqh Syafi’iyah dianggap memiliki peran besar dalam mempengaruhi mindset pengikutnya. Setelah ditelaah dari berbagai sumber dalam fiqh Syafiiyah, penulis menemukan bahwa larangan untuk melakukan wakaf tunai menjadi hilang karena sifat wakaf tunai yang tetap, dan sesuai dengan syarat-syarat wakaf yang ada pada fiqh syafi’iyah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-31
How to Cite
Hakim, Z. (2018). Wakaf Tunai Perspektif Fiqh Syafi’iyah. ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah, 1(1), 60-77. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/adilla.v1i1.733
Section
Articles