Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli yang tidak Sesuai Dengan Perjanjian pada Transaksi E-Commerce

  • Sholihan Sholihan Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum
  • Rusydi Rusydi Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum
  • Shalahudddin Serba Bagus Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum
  • Amatus Sudin Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum
  • Annafidzatul Qulub Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum
Keywords: E-commerce transactions, Consumer disputes, Legal protection

Abstract

Advances in information and communication technology (internet) are not only to find various information, but some people make it a medium for conducting transactions in e-commerce. The positive aspects of e-commerce transactions, in addition to saving time, are also more certain prices, but that does not mean without weaknesses; for example, the goods purchased are not as promised. Of course, this harms consumers, so there are disputes between consumers and business actors. Therefore, there needs to be legal protection, considering that consumers are often positioned as weak parties. This study examines whether the elements in e-commerce transactions meet the aspects of buying and selling in the Civil Code and how the Consumer Protection Law provides legal protection if the goods purchased by consumers are not by the agreement. This research is a normative legal research using a statutory, concept, and comparative approach. Legal materials are collected through literature research. Legal materials are analysed by quoting and reviewing relevant articles of laws and regulations. At the same time, the opinions of scholars are cited and used as a theoretical basis to answer research questions.The results of the discussion of research problems can conclude that the main elements in e-commerce transactions are buyers, sellers, goods and prices by the aspects of buying and selling in the Civil Code. Still, in e-commerce transactions, additional parties are involved, namely intermediaries. For consumers who feel aggrieved because the goods purchased are not by the agreement, the form of legal protection is to be able to claim compensation through litigation or non-litigation channels.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Barkatullah, Abdul Halim, Hak-hak Konsumen, Nusa Media, Jakarta, 2010.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Keempat, Balai Pustaka, Jakarta, 2005 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Keempat, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Indrajit, Richardus Eko, E-Commerce; Kiat dan Strategi Bisnis di Diunia Maya, PT Elex Komputindo, Jakarata, 2001.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Marwan, M. dan Jimmy. P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Jakarta, 2009
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.
Panjaitan, Hulman, Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2021.
Satrio, J., Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Soemitro, Roni Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Keempat, Binacipta, Bandung, 1987.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Siahaan, N.H.T ., Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Cet.1, Grafika Mardi Yuana, Bogor, 2005.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cetakan ketujuh, Alumni, Bandung, 1985.
Sulistyowati, A.P.A.S. Ecclisia dan Tri Wisudawati, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pendekatan Praktis dan Aplikatif), Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022.
Ustadiyanto, Rieke, Framework e-Commerce, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2001.
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, Jual Beli, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Bahtiar, Rais Agil, “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-commerce di Indonesia”, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 11, No. 1, Juni 2020.
https://www.aptika.kominfo.go.id/2017/06/sistem-ecommerce-dan-perlindungan-konsumen/. Sistem e-commmerce dan Perlindungan Konsumen, diakses pada 15 Juni 2023.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210722/12/1420796/waduh-kasus-belanja-online-paling-banyak-diadukan-konsumen. Diakses pada 14 April 2023.
https://www.maxmanroe.com/2014/01/3-jenis-transaksi-jual-beli-online-terpopuler-di Indonesia.html. Maxmanroe, “5 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, Blog Maxmanroe, diakses pada 20 Juni 2018.
Indrajit, Richardus Eko, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001, h. 33, dalam Cindy Aulia Khotimah dan Jeumpa Crisan Chairunnisa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)”, Jurnal Business Law Review: Volume One.
Kirana, Monika Sasmitha Sekar dan Dona Budi Kharisma, “Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online”, Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1, Nomor 3, Year 2022. Khotimah, Cindy Aulia dan Jeumpa Crisan Chairunnisa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (e-commerce)”, Jurnal Business Law Review: Volume One.
Muliastuti, Lia Catur Lia Catur, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Perdana, Arya Putra, Azhar Muttaqin, Sofyan Arief, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online dengan Jasa Escrow”, Notary Law Journal Vol. 1 Issue 2 April 2022.
Pradana, Mahir, “Klasifikasi Bisnis E-Commerce di Indonesia”, Jurnal Modus Vol.27 (2): 163-174, 2015.
Rachmarwi, Wiwik, “E-Commerce: Studi Tentang Belanja Online di Indonesia”, Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana, Vol. 6. No. 2 Mei-Agustus 2018.
Ranto, Roberto, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik”, Jurnal Ilmu Hukum Alethea Volume 2 Nomor 2, Februari 2019.
Santoso, Sugeng, “Sistem Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif KUH Perdata dan Hukum Islam”, Jurnal AHKAM, Volume 4, Nomor 2, November 2016.
Serfiani, Cita Yustisia, dkk., Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013, dalam Ghifara Ayudia Ramadhanty dan Surahmad, “Peralihan Hak Milik atas Barang melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau: Vol. 10, No. 2, Agustus (2021), 361-380.
Sinaga, Niru Anita, “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Suryadharma. 2019, 10 (1), h.3 dalam I Wayan Gde Wiryawan, “Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi ECommerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)”, Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 4 No. 2, September 2021.
Umardani, Mohamad Kharis, “Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Al Qur’an-Hadits) Secara Tidak Tunai”, Journal of Islamic Law Studies (JILS) Volume 4 No. 1 (2020).
Wariati, Ambar, “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, PRO-BANK, Jurnal Ekonomi & Bisnis, Edisi Nopember 2014. Vol. 1. No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan segala perubahannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan segala perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Mahkamh Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Published
2024-02-29
How to Cite
Sholihan, S., Rusydi, R., Bagus, S., Sudin, A., & Qulub, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli yang tidak Sesuai Dengan Perjanjian pada Transaksi E-Commerce. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(01), 15-39. Retrieved from https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/MADANI/article/view/6249