PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS XI IPA-4 SMAN 1 CERME PADA PELAJARAN PPKN TENTANG SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA MELALUI METODE INQUIRI TERPIMPIN

  • Sri Kusmiati SMAN 1 Cerme Gresik
Keywords: Prestasi Belajar Hukum dan Peradilan di Indonesia, Inquiri Terpimpin

Abstract

Demikian besar tujuan pembelajaran PPKn, tidak sebanding dengan prestasi belajar yang diraih para siswa kelas XI IPA-4 SMAN 1 Cerme Gresik tahun pelajaran 2021/2022. Pada ulangan harian tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, didapat nilai rata–rata kelas yang sangat rendah yaitu 55,4 dan ketuntasan belajar secara klasikal mencapai 41,7%. Hal ini menunjukkan bahwa  ada 15 siswa dari 36 siswa sudah tuntas belajar. Maka, peneliti akan menerapkan metode inquiri terpimpin. Metode pembelajaran inquiri terpimpin adalah metode mengajar yang sangat erat hubungannya dengan memecahkan masalah (problem solving). Penelitian berlangsung di ruang kelas XI IPA-4 SMAN 1 Cerme Gresik, pada tanggal 7 Februari 2022 sampai 23 Mei 2022. Yang menjadi subjek penelitian adalah siswa kelas XI IPA-4 SMAN 1 Cerme Gresik tahun pelajaran 2021/2022, sebanyak 36 siswa. Dari hasil kegiatan pembelajaran yang telah di lakukan selama dua siklus, dan berdasarkan seluruh pembahasan serta analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan metode pembelajaran inquiri terpimpin memiliki dampak positif dalam meningkatkan prestasi belajar PPKn tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, yang ditandai dengan peningkatan aktivitas pembelajaran dalam setiap siklus, serta meningkatnya nilai rata-rata hasil post test. Pembelajaran PPKn tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia melalui penerapan metode pembelajaran inquiri terpimpin diawali dengan memberikan tugas mendiskusikan salah satu permasalahan, diantaranya : 1). Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. 2). Sistem ketatanegaraan menurut Konstitusi RIS. 3). Sistem ketatanegaraan menurut UUD Sementara 1950. Pada kegiatan pembelajaran selanjutnya, siswa diberi tugas mencari artikel sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 berikut penyimpangan yang pernah terjadi, sistem ketatanegaraan menurut Konstitusi RIS berikut penyimpangan yang pernah terjadi, serta sistem ketatanegaraan menurut UUD Sementara 1950 berikut penyimpangan yang pernah terjadi melalui kajian buku, internet dan sumber-sumber lain.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30