Akibat Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Perusahaan Asuransi Ke Pengadilan Niaga Yang Diajukan Oleh Pemohon Yang Tidak Memiliki Legal Standing

  • Vira Nadia Septiani University of Jember
  • Iswi Hariyani University of Jember
  • Bhim Prakoso University of Jember

Abstract

Abstract

Human life is inseparable from the existence of risk, the occurrence of which cannot be ascertained and causes damage, loss, costs incurred, loss of profit, and others. Anticipating this, insurance is present in the midst of society as an institution for delegation or transfer of risk. However, insurance companies in carrying out their obligations also experience problems, one of which is regarding default, which causes the insurance company to be in the PKPU or bankruptcy process. Only certain parties can file PKPU or bankruptcy against an insurance company to the commercial court. The formulation of the problem in this article is the applicant who has legal standing to file PKPU or bankruptcy to the commercial court for insurance companies and the legal implications if PKPU or bankruptcy for insurance companies to the commercial court is filed by an applicant who does not have legal standing.

Keywords: Insurance. Legal Standing, PKPU or bankruptcy.

Abstrak

Kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya risiko, yang terjadinya tidak dapat dipastikan dan menimbulkan kerusakan, kerugian, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan lain-lain. Mengantisipasi hal tersebut, asuransi hadir ditengah masyarakat sebagai lembaga pelimpahan atau pengalihan risiko. Namun perusahaan asuransi dalam menjalankan kewajibannya juga mengalami masalah salah satunya mengenai gagal bayar, yang menyebabkan perusahaan asuransi berada dalam proses PKPU atau pailit. Hanya pihak tertentu yang dapat mengajukan PKPU atau pailit atas perusahaan asuransi ke pengadilan niaga. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah pemohon yang memiliki legal standing untuk mengajukan PKPU atau pailit ke pengadilan niaga atas perusahaan asuransi dan implikasi hukum apabila PKPU atau pailit atas perusahaan asuransi ke pengadilan niaga diajukan oleh tertanggung sebagai pemohon yang tidak memiliki legal standing.

Kata Kunci: Asuransi. Legal Standing, PKPU atau pailit.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-12
How to Cite
Septiani, V., Hariyani, I., & Prakoso, B. (2024). Akibat Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Perusahaan Asuransi Ke Pengadilan Niaga Yang Diajukan Oleh Pemohon Yang Tidak Memiliki Legal Standing. MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(2), 208-223. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v7i2.5394
Section
Articles