Kepastian Hukum Pembuktian Sederhana Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

  • Eka Putri Amalia University of Jember
  • Iswi Hariyani University of Jember
  • Bhim Prakoso University of Jember

Abstract

ABSTRACT

Economic devellopment in the business world result in problems that are resolved through bankruptcy and PKPU. Settlement through a PKPU application is more attractive to the public than a bankruptcy application. In PKPU application there is a simple proof that has multiple interpretations so that many PKPU applications are rejected due to unsimple proof. The research method used is normative research method through primary and secondary legal materials. Simple proof is evidence carried out in bankruptcy and PKPU cases, aimed at accelerating the case settlement process. Simple proof is regulated in Article 8 paragraph (4) of Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, but the regulation has multiple interpretations. Debt in simple proof are debt that can be sourced from agreements and laws, one of which is the uppaid Value added Tax (PPN) bill. As a result of the legal uncertanty of simple proof, debt settlement, one of which is a PPN bill, cannot be carried out fully and even though the judge’s legal considerations are in accordance with the simple proof norm, there is still a lack of explanation regarding simple proof.

Keywords: Simple proof, Debt, PKPU.

ABSTRAK

Perkembangan ekonomi dalam dunia bisnis mengakibatkan permasalahan yang diselesaikan melalui kepailitan dan PKPU. Penyelesaian melalui permohonan PKPU lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan dengan permohonan pailit. Di dalam permohonan PKPU terdapat pembuktian sederhana yang memiliki multitafsir sehingga banyak permohonan PKPU yang ditolak akibat pembuktian tidak sederhana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif melalui bahan hukum primer dan sekunder. Pembuktian sederhana merupakan pembuktian yang dilaksanakan dalam perkara pailit dan PKPU yang bertujuan dalam mempercepat proses penyelesaian  perkara. Pembuktian sederhana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun pengaturan tersebut memiliki multitafsir. Utang dalam pembuktian sederhana merupakan utang yang dapat bersumber dari perjanjian dan undang-undang, salah satunya pada tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum terbayarkan. Akibat ketidakpastian hukum pembuktian sederhana penyelesaian utang yakni salah satunya tagihan PPN tidak dapat dilakukan secara sepenuhnya serta walaupun dalam pertimbangan hukum hakim sesuai dengan norma pembuktian sederhana namun masih minim penjelasan mengenai pembuktian sederhana.

Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Utang, PKPU.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-28
How to Cite
Amalia, E., Hariyani, I., & Prakoso, B. (2023). Kepastian Hukum Pembuktian Sederhana Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(2), 181-207. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v7i2.5264
Section
Articles