Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Sebagai Agunan Kredit Bank Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat (Studi Putusan Nomor: 6/PDT.G.S/2021/PN PGA)

  • Atika Rani Dyah Safitri Universitas Jember
  • Antiko Wati Universitas Jember
  • Warah Atikah Universitas Jember
Keywords: SPPFBT, Uncertificated, Collateral, Bad Credit, KPKNL

Abstract

AbstractA land title certificate is legal and concrete evidence of ownership and control of land. Its permanent nature and high value make land a stable and safe collateral for banks to disburse credit. However, this is an obstacle for land owners who do not yet have a certificate for the land they own and control, have complete proof of ownership of the land or rights, or do not even have proof of ownership. In the Pagar Alam District Court Decision Numbers: 6/Pdt.G.S/2021/PN Pga Using collateral in the form of land and buildings with proof of ownership SPPFBT No. 593/06/MS.Dp.U/2018. This obstacle makes it an option for that land that does not have a land title certificate as stated in Article 4 UUHT, to make an Ownership Statement of Land Parcel (SPPFBT) as an option for the community to use as collateral for bank credit. However, SPPFBT is a statement letter made unilaterally by the applicant that contains juridical data related to land control based on good faith, the authority is not as perfect as an authentic deed. Bearing in mind that, if there is bad credit in the credit agreement, the funds can be auctioned to fulfill the rights and obligations of the credit agreement between the debtor and creditor. In an implementation, banks must be careful in assessing the character, capabilities, capital, collateral, and business prospect funds of debtors, as well as formulating regulations regarding the use of SPPFBT as bank collateral for uncertified land to protect the rights and obligations of the Bank and credit applicants. Clearly, to provide legal certainty and protection.

Keywords: SPPFBT, Uncertificated, Collateral, Bad Credit, KPKNL.

 

Abstrak: Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang sah, konkret atas kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Namun, merupakan kendala bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki dan dikuasainya, kepemilikan bukti tanah atau alas hak secara lengkap bahkan sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor: 6/Pdt.G.S/2021/PN Pga menggunakan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor: 593/06/MS.Dp.U/2018. Hal tersebut menjadikan sebuah opsi bahwasanya tanah yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UUHT, dapat menjadikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang (SPPFBT) sebagai opsi bagi masyarakat sebagai agunan kredit bank. Namun, SPPFBT merupakan surat pernyataan yang dibuat sepihak oleh pemohon berisikan data yuridis terkait penguasaan tanah berdasarkan itikad baik, sehingga kekuatannya tidak sesempurna akta autentik. Mengingat bahwa, apabila terdapat kredit macet dalam perjanjian kredit, agunan tersebut dapat dilakukan lelang guna memenuhi hak dan kewajiban atas perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Sehingga, dalam pelaksanaannya bank haruslah seksama menilai terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur, pula perumusan pengaturan mengenai penggunaan SPPFBT sebagai agunan bank atas tanah yang belum bersertifikat untuk melindungi hak dan kewajiban Bank dan Pemohon kredit haruslah jelas, guna upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Kata Kunci: SPPFBT, Agunan, Tanah Tidak Bersertifikat, Kredit Macet, KPKNL.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-30
How to Cite
Safitri, A., Wati, A., & Atikah, W. (2024). Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Sebagai Agunan Kredit Bank Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat (Studi Putusan Nomor: 6/PDT.G.S/2021/PN PGA). MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 8(1), 15-34. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v8i1.6480
Section
Articles