ASPEK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH DESA SENDI DI KABUPATEN MOJOKERTO

  • Indra Naufal Riza Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Isnin Harianti Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Suyatno Suyatno Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif

Abstract

Studi ini bertujuan meneliti penyelesaian perselisihan yang disediakan dalam sistem hukum Indonesia dan peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. studi ini mengunakan  yuridis-empiris. Studi ini menyimpulkan bahwa; Pertama, sengketa tanah batas wilayah desa Sendi telah dipicu oleh krn agresi militer belanda, yg menyebabkan warga sendi meninggalkan wilayah sendi untuk mengungsi. Karena terjadi kekosongan tersebut, perhutan mengklaim itu miliknya. Dgn pembuktian jual beli uang golden dgn kepala desa yg dulu. Sekitar th 1998, warga keturunan sendi, menghendaki kembalinya desa Sendi. Kedua, paradigma penyelesaian sengketa batas umumnya melalui dua cara; resolusi sengketa perbatasan non-hukum, dan penyelesaian hukum. Dalam resolusi non-hukum, ini dimediasi oleh Kemendagri dan Pemerintah; sementara, dalam penyelesaian sengketa hukum itu dicapai melalui peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ketiga, dalam sengketa batas wilayah, peran kasus sengketa adalah pemerintah. Hasil studi menunjukkan bahwa desa adat menjadi salah satu solusi untuk dapat mengakhiri sengketa desa Sendi antara penduduk Desa dengan Perhutani

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-12-20
How to Cite
Riza, I., Harianti, I., Suyatno, S., & Zamroni, M. (2018). ASPEK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH DESA SENDI DI KABUPATEN MOJOKERTO. MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 223-236. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1550
Section
Articles