PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
(ANALISIS PP NO 45 Tahun 2017)
Abstract
Partisipasi masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyeleggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan ini mengatur tentang bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam proses pemerintahan, termasuk dalam perencanaa, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, kasus dan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan mengkaji artikel serta pendapat peneliti terdahulu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, diperlukan upaya peningkatan kapasitas baik dari sisi pemerintah daerah maupun masyarakat. Selain itu, perlunya pengembangan mekanisme yang lebih efektif dan inklusif untuk memastikan bahwa semua kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan berkelanjutan dalam proses pemerintahan daerah.

