PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG SURAT PERINTAH PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH

(Analisis Putusan Nomor.2/Pid.Pra/2022/PN Dpu)

  • Abdul Maliki Alam
  • Cipto Kuncoro
  • Shalahuddin Serba Bagus
Keywords: Praperadilan, Surat Perintah Penangkapan

Abstract

Pasal 1 angka 10 KUHAP, memberikan penegasan tentang praperadilan yaitu “wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Ruang lingkup dalam masalah pada penelitian iniberfokus pada (1) pentingnya lembaga praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Akibat hukum bagi pemohon paraperadilan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dpu. Jenis metode penelitian ini yakni Metode Penelitian Normatif. Yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Lembaga Praperadilan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan KUHAP adalah sebagai : 1. Sarana Penegakan Hukum 2. Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia 3. Sarana Pengawasan Horizontal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di mana dalam ketentuan Pasal 80. Hasil ke (2) adalah hukum bagi pemohon praperadilan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Dpu., adalah bahwa Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/Resnarkoba tanggal 22 Februari 2022 adalah tidak sah. Dengan dinyatakannya surat perintah penangkapan tersebut, maka Pemohon yang meminta pemulihan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan sehingga kepolisian wajib memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-28
How to Cite
Alam, A., Kuncoro, C. and Bagus, S. (2024) “PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG SURAT PERINTAH PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH”, LAW Specialist Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), pp. 86-99. Available at: https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/lawspecialist/article/view/8091 (Accessed: 21January2026).