PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEPUL DALAM PERJUDIAN ONLINE
(Analisis Putusan Nomor 96/Pid.B/2023/PN Lmg)
Abstract
Kejahatan perjudian ini banyak hal yang mempengaruhi, diantaranya unsur-unsur ekonomi dan social memiliki peranan atas perkembangan perjudian. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragan bentuk. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi telah dilarang dlam ketentuan pidana Pasal 303 KUHP.
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi sekarang ini diibaratkan pedang bermata dua, sebab dengan kemajuan teknologi informasi memberi dampak positif dan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun kemajuan tersebut juga memberi dampak negatif sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, misalnya maraknya perjudian online yang kalangan masyarakat. Fenomena perjudian memang sudah sejak lama ada. Namun, sekarang dengan perkembangan teknologi informasi menyebabkan munculnya cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu dilakukan secara online.

