AMICUS CURIAE SEBAGAI PERTIMBANGAN MAJELIS KOMISI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
Abstract
Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri, atau karena pengadilan memintanya. Keterangan yang diberikan oleh amicus curiae dianggap penting, namun keputusan untuk menerima keterangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Jenis penelitian dalam karya ilmiyah ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan perilaku dalam suatu masyarakat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh bahwasanya amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hingga diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur keterlibatan amicus curiae khususnya dalam perkara persaingan usaha dan diperlukan pengembangan konsep Amicus Curiae yang lebih spesifik untuk perkara persaingan usaha.

