PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG ATAS KONTAINER YANG DIGUNAKAN SEBAGAI HUNIAN PERMANEN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya penggunaan kontainer sebagai alternatif hunian, namun belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan kontainer sebagai hunian permanen. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, serta doktrin hukum terkait PBG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kontainer sebagai hunian permanen masih memiliki sejumlah kendala dari sisi legalitas, terutama terkait dengan persyaratan teknis bangunan yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penggunaan kontainer sebagai hunian permanen dalam perspektif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia.

