FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DESA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Melihat dewasa ini terdapat beberapa dinamika yang terjadi di desa, salah satunya yaitu terkait dengan kemitraan antara Badan Permusyawaratan desa dan Kepala Desa. Hal ini menjadi penting karena dengan terjalinnya kemitraan yang baik akan dapat menumbuhkan pembangunan yang baik. Begitu juga sebaliknya apabila hubungan kemitraan antara Badan Permusyawaratan desa dengan Kepala Desa tidak harmonis, maka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terkendala. Badan Permusyawaratan desa dapat dikatakan sebagai jembatan untuk menyambungkan aspirasi masyarakat kepada kepala desa. Dengan demikian hasil aspirasi tersebut dapat diimplementasikan melalui program pemerintah desa.

