PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA PARTAI POLITIK BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DEMOKRATIS DI INDONESIA
Abstract
Pembatasan masa jabatan ketua partai politik merupakan isu penting dalam upaya penguatan sistem demokrasi dan penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Selain itu, pembatasan masa jabatan dianggap sebagai instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mempromosikan partisipasi aktif anggota partai dalam proses politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan masa jabatan ketua partai politik dari perspektif yuridis dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi supremasi hukum, demokrasi, akuntabilitas, dan regenerasi kepemimpinan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam implementasi pembatasan masa jabatan di partai politik. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun pembatasan masa jabatan ketua partai politik telah tertuang dalam AD/ART partai, penerapannya sering kali menghadapi hambatan seperti perlawanan dari dalam partai, dominasi oleh elit politik, serta pengawasan yang lemah. Kesimpulannya menekankan bahwa untuk mewujudkan sistem politik yang lebih demokratis, perlu dilakukan upaya lebih lanjut dalam meningkatkan edukasi hukum, memperkuat mekanisme pengawasan, dan mendorong transparansi dalam proses politik internal partai. Selain itu, reformasi internal dan penguatan kaderisasi juga disarankan untuk memastikan terjadinya regenerasi kepemimpinan yang efektif.

