PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP PENGANGGARAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam sekali masa jabatan, menimbulan problematika pasalnya di putuskan tersebut berdekatan dengan momentum pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan atas manfaat dan efisiensi. sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama dan Capaian prestasi kinerja bisa dicapai lebih optimal ketika waktunya disesuaikan berdasarkan prinsip Medium-Term Expenditure Framework (MTEF) atau penyusunan anggaran belanja negara berjangka menengah (5) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dengan pendekatan konsep. Penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan penganggaran negara merupakan wujud sebuah dukungan pemerintah supaya KPK lebih baik dalam menjalankan kinerja dan tugasnya, karena dengan adanya penambahan masa jabatan KPK dimungkinkan akan adanya penambahan anggaran, karena disesuaikan dengan prinsip anggaran belanja negara berjangka menengah selama 5 (lima) tahun.

