AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 23 P/HUM/2024 TERHADAP USIA CALON KEPALA DAERAH PADA PEMILU KEPALA DAERAH 2024
Abstract
Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan penting dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang melalui mekanisme pengujian materiil (judicial review). Kewenangan ini memungkinkan Mahkamah Agung untuk menilai kesesuaian peraturan-peraturan tersebut dengan undang-undang yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung berperan sebagai penjaga supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia, dengan mengawasi agar peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh berbagai lembaga pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi. peran Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan, menyoroti implikasi dari keputusan-keputusan yang dihasilkan terhadap sistem hukum nasional, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pengujian materiil, serta upaya-upaya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas proses tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 memiliki dampak signifikan terhadap regulasi usia calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Putusan ini mengkaji ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas usia minimal bagi calon kepala daerah, serta menilai konsistensi ketentuan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Akibat hukum dari putusan ini meliputi perubahan persyaratan usia calon kepala daerah, implikasi terhadap pencalonan sejumlah tokoh, serta pengaruhnya terhadap dinamika politik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implikasi yuridis putusan tersebut, dengan menyoroti dampaknya terhadap proses demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia.

