Putusan Tinjauan Yuridis Penambangan Pasir Ilegal Di Sungai Bengawan Solo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pengurusan izin usaha pertambangan golongan batuan khususnya pasir di Kabupaten Lamongan serta mengkaji sanksi hukum untuk para para pelaku penambangan pasir ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penambangan ilegal ini telah menyebabkan berbagai permasalahan hukum dan lingkungan, sehingga diperlukan kajian mendalam mengenai penerapan peraturan perundang-undangan yang ada serta upaya penegakan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Pelaku usaha harus mengajukan izin ke pemerintah pusat atau melalui pemerintah provinsi sesuai PP No. 96 Tahun 2021. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2020 menetapkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pertambangan ilegal, serta memberikan efek jera melalui pidana tambahan seperti perampasan barang dan keuntungan dari tindak pidana.

