Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

  • Anang Faudi
  • Siti Afiyah
  • Moh. Hudi
Keywords: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Dampak, Pembangunan

Abstract

Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun selama tiga periode berubah

menjadi delapan tahun selama dua periode. Masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama selama tiga periode sesuai dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun

2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi

masa periode ditambah dua tahun menjadi delapan tahun dan periode maksimal selama dua

periode. Urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa berdampak langsung terhadap

pembangunan di desa. perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk dilakukan.

Permasalahan di desa sangat kompleks, sehingga butuh waktu yang lebih panjang untuk

menyelesaikan permasalahan di desa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-08-26
How to Cite
Faudi, A., Afiyah, S. and Hudi, M. (2025) “Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, LAW Specialist Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), pp. 129-146. Available at: https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/lawspecialist/article/view/10765 (Accessed: 21January2026).