Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun selama tiga periode berubah
menjadi delapan tahun selama dua periode. Masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama selama tiga periode sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi
masa periode ditambah dua tahun menjadi delapan tahun dan periode maksimal selama dua
periode. Urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa berdampak langsung terhadap
pembangunan di desa. perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk dilakukan.
Permasalahan di desa sangat kompleks, sehingga butuh waktu yang lebih panjang untuk
menyelesaikan permasalahan di desa.

