Karakteristik Perintah Jabatan Sebagai Alasan Penghapusan Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dapat menjadi alasan penghapus
pidana, khususnya apabila perintah tersebut sah dan dilaksanakan dalam lingkup tugas orang
yang menerima perintah tersebut. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yakni
karakteristik perintah jabatan sebagai alasan penghapus pidana serta bentuk penerapan
pertanggungjawaban pejabat yang berwenang atas perintah jabatan dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Agar suatu perintah jabatan dapat dianggap sah, pejabat pemberi perintah
harus memiliki kewenangan hukum, dan perintah tersebut harus ditinjau dari ketentuan hukum
yang menjadi dasar kedudukan jabatan yang bersangkutan. Jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis
konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perintah jabatan dari atasan
tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana apabila perintah
tersebut bertentangan dengan hukum.

