KAJIAN PENATAAN ZONASI GEDUNG PARU DAN JANTUNG RSUD BANGIL DIMASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Abstrak
Manusia memiliki organ pernapasan yang sangat penting dan rawan, yakni paru-paru. Banyak macam penyakit yang mudah menyerang organ ini. Penyakit paru dan pernapasan memiliki dua jenis penyakit yakni, penyakit menular dan tidak. Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) merupakan penyakit yang disebabkan oleh coronavirus. Pada Maret 2020, Virus Covid-19 mulai memasuki Indonesia. Dengan adanya situasi pandemi Covid-19 ini membuat masalah kesehatan di Indonesia semakin besar. Penyakit paru dan pernapasan harus ditangani dengan intensif dan khusus, terutama untuk penyakit Covid-19 yang penularannya sangat cepat dan menyebabkan banyak jiwa yang meninggal. Gedung Paru dan Jantung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil digunakan untuk menangani penyakit khusus paru dan jantung. Dengan dijadikan sebagai ruang isolasi Covid-19 dan adanya peraturan baru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang perubahan konsep penataan zonasi rumah sakit dimasa pandemi Covid-19, membuat Gedung Paru dan Jantung mengalami beberapa perubahan. Maka penelitian ini bertujuan untuk menyajikan penataan zonasi ruang pada Gedung Paru dan Jantung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, dengan cara studi literatur dan mengobservasi lapangan atau pengamatan langsung. Setelah melakukan olah data, terdapat beberapa temuan seperti, penambahan ruangan dan perubahan tatanan zonasi rumah sakit.
Key Words: Covid-19, Ruang Isolasi, Rumah Sakit Paru-Paru, Tatanan Zonasi
Abstract
Humans have a very important and vulnerable respiratory organ, namely the lungs. Many kinds of diseases that easily attack this organ. Pulmonary and respiratory diseases have two types of diseases. Such as, infectious and non-communicable diseases. Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) is a disease caused by a Coronavirus. In March 2020, the Covid-19 Virus began to enter Indonesia. With the Covid-19 pandemic situation, health problems in Indonesia are getting flare. Pulmonary and respiratory diseases must be handled intensively and specifically, especially for Covid-19 disease, which spreads very quickly and causes many people to die. The Lung and Heart Building of the Bangil Regional General Hospital (RSUD) is used to treat special lung and heart diseases. According to being used as a Covid-19 isolation room and the new regulation from the Ministry of Health of the Republic of Indonesia regarding changes to the concept of hospital zoning during the Covid-19 pandemic, The Lung and Heart Building underwent several changes. Therefore, this study aims to present the spatial zoning arrangement in the Lung and Heart Building of the Bangil Regional General Hospital (RSUD) by means of literature studies and field observations or direct observations. After processing the data, there were several findings, such as the addition of rooms and changes to the hospital zoning arrangement.
Key Words: Covid-19, Isolation Room, Pulmonary Hospital, Zoning Order
Downloads
References
Afrizal, M. H. (2019). Rekayasa Selubung Bangunan Untuk Mengoptimalkan Pencahayaan Alami Pada Ruang Rawat Inap Gedung Jantung Dan Paru di Rsud Bangil, Pasuruan (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Departemen Kesehatan RI Sekretariat Jenderal. 2021. Pedoman Pelayanan Rumah Sakit Pada Masa Pandemi Covid-19 Edisi 1. Petunjuk Teknis Pelayanan Rumah Sakit Pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru.
Galih Endradita, (2016, Januari 26) “Zonasi Bangunan Rumah Sakit” [Halaman web]. Diakses dari https://galihendradita.wordpress.com/2016/01/26/zonasi-bangunan-rumah-sakit/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19) 19 Juni 2021
Muhajir Arifin, (2021, Juni 18) "Pasien Terus Bertambah, ICU COVID-19 RSUD Bangil Penuh" [Halaman web]. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5610984/pasien-terus-bertambah-icu-covid-19-rsud-bangil-penuh.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan, (2021, Juni 23) " Ruang ICU, HCU dan Rawat Inap Pasien Covid-19 di RSUD Bangil, Melebihi Kapasitas" [Halaman web]. Diakses dari https://www.pasuruankab.go.id/beritadislike/6631/ruang-icu-hcu-dan-rawat-inap-pasien-covid-19-di-rsud-bangil-melebihi-kapasitas
Presiden Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit. Indonesia, Pemerintah Pusat.
Presiden Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Indonesia, Pemerintah Pusat.
Presiden Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Indonesia, Pemerintah Pusat.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19, (2021) “Apakah Coronavirus dan COVID-19 itu?” [Halaman web]. Diakses dari https://covid19.go.id/ tentang-covid-19









