DINAMIKA KONTEKSTUALISASI MUSTAHIQ ZAKAT
Perspketif Maqasid al-Syariah
Abstract
Kajian dalam tulisan ini mendeskripsikan dinamika kontekstualisasi mustahiq zakat, mustahiq zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Taubah (9) : 60. Bahwa mustahiq zakat itu mencakup delapan golongan, yaitu faqir, miskin, ‘amil, mu'allaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibn al-sabil. Akan tetapi terjadi dinamika pemaknaan kontekstualisasi mustahiq zakat delapan golongan mustahiq zakat, mengikuti perkembangan zaman. Shari'at Islam sebagaimana di tegaskan oleh ahli usul, akan selalu dinamis, sesuai untuk setiap saat dan tempat (al-Shari’ah al-Islamiyyah Salihun Li Kulli Zaman wa Makan). Oleh karena itu dalam menetapkan hukum Islam selalu dituntut adanya kontekstualisasi terhadap perubahan zaman, kondisi, situasi dan lingkungan yang ada. Dinamika kontekstualisasi mustahiq zakat yang terjadi sesuai dengan maqasid al-shari’ah dengan memperhatikan pada pemeliharaan kemaslahatan manusia untuk menggapai mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhirat dengan cara memberikan kemanfaatan dan menolak kesulitan kepada mereka. Dalam rangka pemeliharaan kemaslahatan manusia, teori perubahan (elastisitas) hukum lantaran situasi dan kondisi yang berubah dan berbeda, para ahli hukum Islam sudah telah menyatakan bahwa letak kekuatan hukum Islam terlatak pada sifatnya yang akomodatif terhadap perubahan zaman dan peralihan tempat.
Downloads
References
Abu Yusuf Ya’qub, Kitab al-Kharraj, Beirut: Dar al-Tiba’ah wa al-Nasr, 1979.
Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas Fiqh Aqalliyat dan Evolusi Maqasid al-Syari’ah dari Konsep ke Pendekatan, Yogyakarta : LKIS : 2010.
Akat, The Encyclopedia of Islam, vol.11, Leiden: E.J. Brill, 2001
Alfitri, The Law of Zakat Management and Non-Governmental Zakat Collectors in Indonesia,‛ International Journal of Not-for-Profit Law 8, 2, January 2006.
Andi Agung Prihatna, Filantropi dan Keadilan Sosial di Indonesia, dalam Revitaliasi Filantropi Islam : Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia, ed. Chaider S. Bamualim dan Irfan Abu Bakar,Jakarta: Pusat Budaya dan Bahasa UIN Jakarta, 2003
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendidikan Praktis, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syari'ah Menurut asy-Syatibi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Asmani, Jamal Ma’mur, Mengembangkan Fiqh Sosial KH. Sahal Mahfudl, Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2015
Bakar, Irfan Abu dan Chaider S. Bamualim (eds.), Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia, Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah, 2006.
Bantani (al) Muhammad bin ‘Umar, Nihayat al-Zayn fi Irsyad al-Mubtadi’in, Beirut: Dar al-Fikr t.th.
Barri (al), Zakariyyah, Masadir al-Ahkam al-Islamiyyah, ttp. : Dar al-Ittihad al-'Arabi li at-Tiba'ah, 1975.
Baznas, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Jakarta: Puskaz Baznas, 2019.
Baznas, Indikator Pemetaan Potensi Zakat, Jakarta: Puskas Baznas, 2019
Baznas, Kajian Had Kifayah, Jakarta: Baznas, 2018.
Budi Budiman, The Potencial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.