[1]
V. Septiani, I. Hariyani, and B. Prakoso, “Akibat Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Perusahaan Asuransi Ke Pengadilan Niaga Yang Diajukan Oleh Pemohon Yang Tidak Memiliki Legal Standing”, MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, vol. 7, no. 2, pp. 208-223, Jan. 2024.