TINJAUAN TEORITIS KEADILAN DAN KEPASTIAN DALAM HUKUM DI INDONESIA (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia)

  • Kania Dewi Andhika Putri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Ridwan Arifin Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Keywords: Hukum, Proses Hukum, Keadilan, Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban

Abstract

Law is a tool used to regulate human behavior and living order so that it is in accordance with applicable values ​​and norms, in the law there is a sanction. These sanctions have a strict and real nature so that sanctions cannot be contested by anyone. Someone if you break the law, you will get a sanction. Completion of a law is carried out by law enforcement agencies in Indonesia. In the law there are actions that are used to resolve a case. We often understand these actions as a legal process. The running of a legal process must be in accordance with the applicable provisions, cannot be arbitrary because the legal process is the most important thing in the world of law. The legal process is a reflection of the success or failure of a legal settlement. In a law, it must apply the aspects used to settle the case before the law. These aspects are things that must be applied for the continuity of a judiciary and law in the world and in Indonesia. Namely justice and legal certainty in the continuity of the law. Justice and legal certainty are at the same time the foundation in the law that must be applied and must be reflected in the law. Because without justice and legal certainty a legal process cannot work properly. If justice and legal certainty are not applied in the world of law, then the continuity of a law cannot be fair. As a result of not implementing justice and legal certainty, there arises an imbalance between rights and obligations in the law. The settlement of a matter must be fair between the rights and obligations of one party must be the same between the rights and obligations of the other party. So if you have applied justice in the law, you can achieve legal certainty. Legal certainty must be mutually beneficial for the parties concerned. Legal certainty cannot harm various parties. So that legal certainty must be balanced. So the case can be justified by the law.

 

Hukum merupakan alat yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dan tata kehidupan agar sesuai dengan nilai maupun norma yang berlaku, didalam hukum terdapat suatu sanksi. Sanksi tersebut mempunyai sifat tegas dan nyata sehingga sanksi tidak dapat diganggu gugat oleh pihak siapapun. Seseorang jika telah melanggar hukum, maka akan mendapatkan suatu sanksi. Penyelesaian suatu hukum dilakukan oleh aparat-aparat hukum di Indonesia. Didalam hukum terdapat suatu tindakan-tindakan yang digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara. Tindakan-tindakan tersebut sering kita pahami adalah suatu proses hukum. Berjalannya suatu proses hukum haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat sewenang-wenang karena proses hukum hal yang paling penting dalam dunia hukum. Proses hukum merupakan pencerminan dari berhasil atau tidaknya suatu penyelesaian perkara di dalam hukum. Di dalam suatu hukum harus menerapkan aspek-aspek yang di gunakan untuk penyelesaian perkara di depan hukum. Aspek tersebut merupakan hal yang harus di terapkan untuk kelangsungan suatu peradilan dan hukum di dunia maupun di Indonesia. Yaitu keadilan dan kepastian hukum di dalam kelangsungan hukum. Keadilan dan kepastian hukum merupakan pokok sekaligus landasan dalam hukum yang harus diterapkan dan harus di cerminkan dalam hukum. Karena tanpa keadilan dan kepastian hukum suatu proses hukum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jika keadilan dan kepastian hukum tidak diterapkan dalam dunia hukum, maka kelangsungan suatu hukum tidak dapat berjalan degan adil. Akibat dari tidak diterapkannya keadilan dan kepastian hukum timbul suatu ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban di dalam hukum. Penyelesaian suatu perkara harus adil antara hak dan kewajiban satu pihak harus sama antara hak dan kewajiban pihak yang lainnya. Sehingga jika sudah menerapkan keadilan di dalam hukum, maka dapat tercapainya suatu kepastian hukum. Kepastian hukum harus saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang terkait. Kepastian hukum tidak dapat merugikan berbagai pihak-pihak. Sehingga kepastian hukum harus seimbang.  Sehingga perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan hukumnya

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-02-12
How to Cite
Putri, K. D. A., & Arifin, R. (2019). TINJAUAN TEORITIS KEADILAN DAN KEPASTIAN DALAM HUKUM DI INDONESIA (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia). MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 142-158. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1344
Section
Articles