MAZHAB GOOGLE: Peran Vital Guru Fikih di Era Disrupsi
Abstract
Para generasi milineal saat ini sudah tidak perlu repot datang kepada seorang ulama’ untuk mempertanyakan sebuah hukum yang belum diketahuinya, mereka cukup dengan searching di “Mbah Google” yang jauh lebih efektif, efisien, banyak pilihan dan lengkap dengan dasar hukumnya. Dari pemaparan di atas, muncul beberapa permasalahan yang harus segera diantisipasi oleh semua guru Agama khususnya guru Fikih, yakni; (1) semakin berkurangnya budaya tanya jawab hukum terhadap gurunya (2) rawannya murid terjebak pada “talfiq yang dilarang” (3) semakin menipisnya pengaruh madzab yang selama ini “membelenggu” cara pandang umat Islam terhadap hukum fikih. Berdasarkan permasalahan yang muncul, penulis akan menggali untuk dijadikan laporan ilmiah.Pendekatan dalam tulisan ini menggunakan metode deskriptif analitis, artinya penulis menggali, menggambarkan dan menguraikan permasalahan yang menjadi pembahasan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah library research, yaitu riset kepustakaan. Teknik pengolahan data dilakukan dengan mengklasifikasikan, mengatur, menyaring, menimbang data-data yang bersifat dokumenter atau library research. Analisis yang penulis gunakan adalah analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung.
Downloads
References
Ahmad Zaro.Tradisi intelektual NU.(LKIS Surabaya).
Al-Bayanuni, M. Abul Fath, Al-Bayuni, Studi Tentang Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab (Dirasat fi al-Ikhtilafat al-Fiqhiyah), terj. Zaid Husein Al-Hamid, ( Surabaya: Mutiara Ilmu, 1994).
Amat Mukhadis, “Sosok Manusia Indonesia Unggul Dan Berkarakter Dalam Bidang Teknologi Sebagai Tuntutan Hidup Di Era Globalisasi,” Jurnal Pendidikan Karakter 2, no. 2 (2013).
Clayton M Christensen, Michael E Raynor, and Rory McDonald, “What Is Disruptive Innovation,” Harvard Business Review 93, no. 12 (2015).
Imbabi, M Mushtofa, tt, Tarikh Tasyri al-Islam, Kairo, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubro.
Lintang Patria and Kristianus Yulianto, “Pemanfaatan Facebook Untuk Menunjang Kegiatan Belajar Mengajar Online Secara Mandiri,” (2011).
M.Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995).
Mukminan,. Tantangan Pendidikan Di Era disrupsi. Makalah Seminar Nasional Teknologi Pendidikan UNESA. (Surabaya.2014).
Syah Waliyullah, Al-Dahlawi, . Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqh (Al-Inshaf fi Bayan Asbab al-Ikhtilaf), terj. Mujiyo Nurkholis, ( Bandung: Rosda Karya, 1989).
Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Ciputat Press.2002)
Wartomo,. Peran Guru Dalam Pembelajaran Era disrupsi. Prosiding Temu Ilmiah Nasional Guru (Ting) Viii. (Yogyakarta. 2016).
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, Cet., I. 1997).
Zaenal Efendi Hasibuan. “Profil Rasulullah sebagai Pendidik Ideal: Telaah Pola Pendidikan Islam Era Rasulullah Fase Mekkah dan Madinah”, Samsul Nizar (ed.), Sejarah Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah Samapai Indonesia, (Jakarta: Kencana. 2007).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.