IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PAI DALAM PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR
Abstract
Fakta di lapangan yang masih banyak ditemukan perlakuan
diskriminatif terhadap anak penyandang disabilitas. Perlakuan ini menjadikan
mereka terkucilkan, terhalang untuk mendapatkan hak untuk memperoleh
informasi layaknya anak normal pada umumnya. Intervensi yang tidak
diberikan dapat berakibat terhadap konsep diri mereka yang rendah. Islam
memperlakuan secara adil bagi penyandang disabilitas layaknya orang normal.
Terdapat ayat Al-Qur'an dan penjelasan tentang teguran perlakuan
diskriminatif kepada penyandang disabilitas. Secara normatif, pemenuhan hak
bagi penyandang disabilitas juga diatur oleh undang-undang. Salah satunya
melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif, terutama dalam pembelajaran
agama bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Sekolah dalam penerimaan
peserta didik baru mengakomodir anak penyandang disabilitas. Guru dituntut
dapat melakukan pendekatan persuasif kepada peserta didik untuk mengetahui
karakteristik mereka melalui tahapan identifikasi. Pada tahapan awal menandai
peserta didik ini, juga perlu adanya alat (instrumen) identifikasi anak
berkebutuhan khusus. Hasil data identifikasi berguna sebagai acuan bahan guru
untuk upaya penanganan lebih lanjut terhadap ABK. Untuk mengetahui latar
belakang hambatan/kesulitan yang dialami oleh ABK dapat melalui asesmen.
Tahapan ini merupakan screening secara mendalam bersama pakar. Jika
tahapan asesmen tidak dilaksanakan, maka guru akan mengalami kesulitan
dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersangkutan. Setelah
adanya screening dilanjutkan dengan diagnosis untuk menentukan pantas atau
tidaknya peserta didik memerlukan pendidikan khusus. Upaya penanganan
lebih lanjut terhadap anak penyandang disabilitas dilakukan dengan akomodasi
sekolah melalui modifikasi dan adaptasi kurikulum.. Mekanisme
penyelenggaraan pendidikan Inklusif pada penyesuaian kurikulum, tujuan
pembelajaran