TALAQQI RUKBHAN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
JUAL BELI DENGAN CARA MENGHADANG DI JALAN
Abstract
Allah SWT mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hambanya karena semya manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang pangan dan papan kebutuhan ini tidak akan putus selama masih hidup tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, oleh karena itu manusia dituntut berhubungan dengan satu sam lainnya.dari sekian banyak hubungan antar manusia maka perdagangan adalah salah satunya. Menurut Mazhab Syafi’i, jual beli dalam arti bahasa adalah tukar menukar yang bersifat umum sehingga masih bisa ditukar dengan barang yang lain, seperti menukar uang dengan pakaian atau berupa barang yang bermanfaat suatu benda seperti akad ijarah, dengan demikian akad ijarah termasuk dalam arti jual beli menurut bahasa atau juga berupa sikap dan tindakan tertentu. Sebagai kesimpulan Talaqqi rukban adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pedagang yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi di pasar. Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal: pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier), kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Adanya pelarangan ini dikarenakan adanya unsur ketidakadilan atas tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya terjadi di pasar. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual-beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap sementara pihak lain tidak tahu berapa harga di pasar yang sesungguhnya, ini sangatlah tidak adil dan merugikan salah satu pihak.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.