HUKUM CAMBUK BAGI PEZINA PRESPEKTIF HADITS

  • Ufuqul Mubin Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan

Abstract

Hukum bagi pezina baik yang sudah menikah ataupun belum telah ditentukan dalam al-Qur’an. Walaupun demikian, terdapat banyak hadits nabi yang membicarakan dan membahas aspek-aspek yang berhubungan dengan perzinahan, khususnya hukuman bagi pelaku. Yang demikian dapat diartikan sebagai perhatian nabi yang serius, mengingat perzinahan pada zaman itu sangat marak dan terjadi di mana-mana. Karena yang demikian itulah banyak ditemukan hadits nabi dalam pembahasan zina. Hadits sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an memiliki kedudukan dan satus yang tinggi dan kuat. Bahkan apabila tidak ditemukan dalam al-Qur’an maka hadits menjadi solusi. Di samping itu, hadits juga dapat berfungsi sebagai penjelas/bayan dan juga tafsil/merinci yang global. Tidak terkecuali dalam pembahasan perzinahan pada zaman itu.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-04-18
How to Cite
Mubin, U. (2016). HUKUM CAMBUK BAGI PEZINA PRESPEKTIF HADITS. Dar El-Ilmi : Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora, 3(1), 166-174. Retrieved from http://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/dar/article/view/1225
Section
Articles