Gerakan Pemuda Cerdas Lawan Berita Hoax

  • Ahmad Munir Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan
  • Abdul Halim Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan
  • Ahmad Fatikhul Udin Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan

Abstract

Di Negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, yang melakukan pelanggaran baik pemerintahan maupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama dibidang informasi teknologi elektronik. Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah kita kenal dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling mudah adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu facebook. Di dunia facebook sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook tersebut sehingga bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang atau terancam. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No. 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE bisa dilihat bahwa dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira, ketika kita memakai jejaring sosial dengan semena-mena, maka tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada. Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi, radio, dan menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritas bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu mempunyai UU ITE. (Undang-undang ITE, 2010).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-06
How to Cite
Munir, A., Halim, A., & Udin, A. (2020). Gerakan Pemuda Cerdas Lawan Berita Hoax. Jurnal Pengabdian Masyarakat : BAKTI KITA, 1(1), 1-4. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/baktikita.v1i1.1915