Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan

Studi Kasus Di Desa Tunggul Kec. Paciran Kab. Lamongan

  • Ihlal Fauqi Universitas Islam Darul 'Ulum
  • Ainul Masruroh Universitas Islam Darul 'Ulum
Keywords: Hukum Islam, Formulasi Akad, Istisna', Sistem Borongan

Abstract

Perjanjian pemborongan rumah merupakan suatu perjanjian dimana seorang pemborong menerima pesanan pembuatan rumah dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Di Desa Tunggul, perjanjian antara konsumen dan pemborong dilakukan secara lisan dan isi perjanjian tersebut tidak memuat mengenai bentuk penyelesaian masalah. Perjanjian antara konsumen dan pemborong di Desa Tunggul berlangsung baik, meskipun pada kenyataannya tidak sedikit para pemborong dan konsumen harus menanggung risiko kerugian yang di sebabkan oleh overmacht dan wanprestasi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan akad apa yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang mengambarkan bentuk akad dalam pembuatan rumah dengan sistem borongan. Teknik pengumpulan data dalam  penelitian ini adalah dokumentasi untuk memperoleh gambaran lokasi penelitan, observasi untuk mengetahui akad serta wawancara pemborong dan konsumen di Desa Tunggul untuk memperoleh data yang valid. Teknik analisis data menggunakan analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah mengenai risiko kerugian. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa praktek perjanjian pemborongan rumah di Desa Tunggul  Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menggunakan akad istisna’ dengan bentuk akad secara lisan. Akad tersebut sesuai atau sah dalam Hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun akad.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Latupono, Barjah, Buku Ajar Hukum Islam, (yogyakarta: CV Budi Utama, 2017).
Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2016).
Subhan, Arief, Didin Syafrudin, Fuad Jabali, Islam Untuk Kesejahteraan Masyarakat, (Jakarta: Prenamedia Group, 2016).
Mardani, Hukum Islam, (Jakarta: Prenamedia Group, 2014).
http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/ Di Akses Tanggal 01-06-2020.
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem. Di Akses Pada Tanggal 02-04-2020.
https://tafsirq.com/16-an-nahl/ayat-90, diakses tanggal 20 juli 2020.
https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-29 Di Akses Tanggal 01-06-2020.
https://tafsirq.com/5-Al-Ma%27idah/ayat-1, diakses tanggal 20 juli 2020.
https://www.kamusbesar.com/akad.
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-risiko.html. Di Akses Tanggal 02-04-2020.
Garna, Judistira, Metode Penelitian, (Bandung: Primaco Akademica, 2008).
Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).
Muhajirin. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembayaran Pembuatan Kandang Ayam Borongan Desa Gunung Sar” (Skripsi: Fakultas Syariah Dan Hukum Progam Study Ekonomi Syariah Universitas Islam Negri Walisongo Semarang 2018).
Perjanjian Baku Atau Perjanjian Standar, (http;//tunardy.com). diakses tanggal 19 juli 2020.
Abdullah, Boedi, M.Ag. Metode Penelitian Ekonomi Islam, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2014).
Pusat Pengkajian Hukum Isalam Dan Masyarakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Depok: Kencana, 2017).
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta).
Nikmah, Tika Wahidatun “Tinjauan Yuridis Dab Normatif Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Antara Cv Putra Kencana Bangsa Dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar” (Skripsi: Fakultas Syariah Dan Hukum Proam Study Hukum Ekonomi Syariah Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018).
Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2016).
Ningsih, Dwi Suryati “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Resiko Dalam Pengantaran Makanan Pesanan Via Go-Food” (skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum Progam Study Hukum Ekonomi Syariah yogyakarta 2018).
Published
2022-01-17
How to Cite
Fauqi, I., & Masruroh, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan. ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah, 5(1), 99-118. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/adilla.v5i1.3062
Section
Articles